Jasa Legalisasi dokumen yang kami layani adalah:
Biaya legalisasi notaris Rp 250.000,- per dokumen dan waktu yang dibutuhkan satu sampai dua (1-2) hari kerja.
Dokumen yang dibutuhkan adalah copy dokumen yang akan dilegalisasi.
Jasa Legalisasi Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri
Biaya legalisasi ke kedua kementerian tersebut adalah Rp 450.000,- per dokumen.
Dokumen yang diperlukan adalah copy dokumen yang akan dilegalisasi dan terjemahnya (dengan penerjemah tersumpah)
Jasa Legalisasi Kedutaan
Biaya legalisasi kedutaan adalah sebagai berikut:
No |
Kedutaan |
Tarif |
1 |
Qatar/Uni Emirat Arab/Arab Saudi |
Rp 1.050.000,- |
2 |
Austria/Belanda/Tiongkok/Belgia |
Rp 1.250.000,- |
3 |
Italia/Amerika Serikat/Kanada |
Rp 850.000,- |
4 |
Jerman/Polandia/Spanyol |
Rp 950.000,- |
5 |
Philipina/Thailand/Korea/Jepang |
Rp 650.000,- |
6 |
Perancis/Inggris |
Rp 850.000,- |
7 |
Singapura/Malaysia/Brunei Darussalam |
Rp 600.000,- |
Syarat dan Ketentuan Legalisasi Kedutaan: